KTP-Elektronik yang hilang dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan Foto Copi Kartu Keluarga, Laporan kehilangan dari Kepolisian tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan.

KTP-Elektronik yang rusak dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga dapat dicetak kembali dengan melampirkan Foto Copi Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik (asli) yang rusak, tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan.

Perekaman KTP-Elektronik dengan tidak mengubah elemen data pada Kartu Keluarga cukkup menunjukkan Foto Copi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan.