PERSYARATAN MENGURUS AKTA KEMATIAN

  • Form F2.28 yang ditandatangani oleh pelapor.
  • Mengisi Form F2.29 yang ditandatangi oleh pelapor, 2 orang saksi kematian dan diketahui kelurahan.
  • Surat Keterangan Kematian Asli dari kelurahan.
  • Surat Keterangan Kematian Aslidari paramedis atau surat pernyataan meninggal di rumah yang ditandatangani oleh pelapor.
  • KTP-EL Asli + Foto copy dan KK Asli + Foto copy almarhum dan KTP-EL Asli istri/suami Almarhum.
  • Foto Copy KTP-EL 2 orang saksi.
  • Foto Copy KTP-EL dan KK Pelapor.
  • Akta Kelahiran Almarhum / Surat Nikah Orang Tua Almarhum.
  • Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Almarhum.
  • Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan poin (8), dilengkapi dengan Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu yang ditandatangani oleh pelapor.
  • Pelapor adalah Ahli Waris yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran / Buku Nikah, apabila tidak ada, bisa dilaporkan oleh penduduk yang ada dalam 1 (satu) KK dengan Almarhum.
  • Apabila poin (11) tidak terpenuhi, pelaporan kematian oleh Ketua RT atau Ketua RW dengan dilengkapi Surat Pernyataan, TTD dan stempel RT/RW.

 

Catatan :

  • Apabila terjadi ketidaksesuaian (inkonsistensi) data almarhum dalam dokumen kependudukannya ( KK dan KTP-EL), maka dilengkapi surat pernyataan data yang akan digunakan untuk pencatatan akta kematian
  • Apabila almarhum meninggal sebelum tahun 2010 / belum memiliki NIK Nasional, harus melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani ketua RT dan RW mengetahui lurah setempat
  • Berkas pengajuan dimasukkan kedalam MAP KERTAS WARNA HIJAU.