PERSYARATAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN

  • Form F-2.01 yang ditandatangani pelapor dan 2 orang saksi kelahiran diketahui kelurahan.
  • Surat kelahiran Dokter/Bidan ASLI (ttd + stempel) ATAU Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  • Surat Kelahiran dari Kelurahan ASLI (ttd + stempel).
  • Surat Pernyataan belum pernah membuat akta (untuk umur 1 tahun ke atas).
  • Fotokopi KTP-EL dan KK pelapor yang masih berlaku (pelapor adalah orang tua kandung/kakek/nenek/keluarga dalam 1 KK yang sudah memiliki KTP-EL.
  • Fotokopi KTP-EL Ayah + Ibu yang masih berlaku (Status Kawin).
  • Fotokopi KTP-EL 2 orang saksi yang masih berlaku (saksi harus orang lain yang usianya lebih tua).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai Orang Tua (harus dilegalisir) ATAU Surat pernyataan anak seorang ibu *materai 6000.
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan berwarna (jika anak dibawah 1 tahun)
  • Fotokopi orang tua (NAMA ORANG TUA HARUS SESUAI DENGAN SURAT NIKAH)

 

Catatan :

  • Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS.
  • KK yang sudah jadi harus di tandatangani Kepala Keluarga.
  • Berkas persyaratan di masukkan dalam Stopmap Folio.
  • Stopmap Folio warna KUNING : kelahiran 0-60 hari.
  • Stopmap Folio warna BIRU : kelahiran diatas 60 hari.