STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan

Maksud :

Standar Operasional Prosedur (SOP) dimaksudkan sebagai tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja.

Tujuan :

  1. Terwujudnya pedoman dan standar kerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;
  2. Terwujudnya persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan;
  3. Terwujudnya alur tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari pelaksanaaan tugas.

 

[button color=”blue” size=”medium” link=”https://kelmojolangu.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/49/2020/09/SOP-KEL.MOJOLANGU.pdf” target=”blank” ]DOWNLOAD SOP [/button]