Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Program Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat yang ditentukan. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Misi besar PKH untuk menurunkan angka kemiskinan dan menin gkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin.
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga diantaranya terdiri dari anak usia 0 – 15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan dan dikategorikan sangat miskin.
Kehidupan dari Sosok Penerima Manfaat dari Program PKH ini memang selayaknya dibilang tidak mampu secara finansial. Jumlah dana yang mereka dapatkan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu. Namun tidak semua sosok penerima manfaat PKH terus menjadi penerima manfaatnya. Sebagian dari mereka mulai menyadari apa dan bagaimana yang harus mereka lakukan jika di berjalannya waktu mereka sudah bisa mandiri dan menyadari bahwa bantuan itu benar – benar untuk mereka yang sangat miskin dan sangat membutuhkan.
Sebagian dari mereka itu adalah Keluarga Berkah, demikian Pak BM, Lurah Mojolangu menyebutnya. Seperti yang dikutip dari pernyataan Beliau, mengapa disebut Keluarga Berkah? Sebab mereka adalah sosok mulia yang memberikan sebuah keputusan besar untuk secara sukarela mundur sebagai Keluarga Penerima Manfaat Program PKH karena merasa sudah mampu. Mereka bisa lebih baik dan ingin membuat baik yang lainnya, pungkas mbak Ani pendamping PKH Mojolangu.
Seperti yang dilakukan Ibu Zuriatul Khusniah warga Mojolangu, Beliau adalah orang yang ke – 10 di Kelurahan Mojolangu yang secara sukarela mengundurkan diri dari Penerima Manfaat Program PKH. Saat ditanya alasan pengunduran dirinya, dengan tegas Beliau menjawab bahwa kondisinya saat ini sudah dirasakan mampu secara finansial jika dibandingkan yang lainnya yang jauh lebih sangat membutuhkan. Peduli dan empati harus tetap ada untuk perubahan yang lebih baik kedepan.
Harapannya semoga ini semua membawa berkah dan manfaat bagi mereka yang benar-benar lebih membutuhkan.